Polsek Cakung Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi Senilai 1,5 Miliar

  • Bagikan

Tribratanews, Jakarta – Pihak Kepolisian berhasil menangkap laki-laki berinisial (PCR) 27 Th atas kepemilikan 514 butir ekstasi di daerah Malaka Jaya Kec. Duren Sawit Jakarta Timur.

Pada keterangannya kepada awak media, (Jumat, 14/06/24) Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra menyebut penangkapan itu bermula adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut. Lalu pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan observasi di wilayah yang dilaporkan.

“Di TKP, Kanit Reskrim bersama anggota menemukan ada yang mencurigakan kemudian langsung mengamankan tersangka atas nama PCR. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam magic com ditemukanlah pil ekstasi sebanyak 514 butir dengan nilai jika dikonversi ke dalam rupiah sekitar Rp1,5 miliar,” ungkap Panji .

Dia mengatakan, selain mengamankan barang haram itu, pihaknya juga menyita satu unit handphone, sepeda motor jenis vespa, uang tunai Rp 2 juta, magic com, dan kantong plastik klip berbagai ukuran.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku mengambil narkoba serta mengedarkan barang haram itu diarahkan oleh seorang inisial A, yang kini sedang dilakukan pengejaran.

Setiap kali berhasil melakukan transaksinya, lanjut dia, PCR diberikan upah oleh A sebesar Rp 2 juta.

Pelaku mengambil barang tersebut di daerah sawangan Depok, setelah melakukan komunikasi dengan sdr A.

“Barang tersebut didapat oleh pelaku dari sdr A, dengan menggunakan komunikasi melalui telegram dengan menggunakan nomor luar negeri dan sdr A ini sedang kita lakukan pendalaman untuk kita lakukan pencarian. pelaku mendapatkan upah Rp 2 juta atas kegiatan tersebut,” sambungnya.

Pelaku PCR diberikan upah sebesar Rp 2 juta dari sdr A usai membawa barang haram itu dari Sawangan, Depok. Pelaku PCR kenal dengan sdr A sejak 2017.

“Rencananya ratusan butir pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen, namun Alhamdulillah dari Polsek Cakung menangkap terlebih dahulu pelaku tersebut,” katanya.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Di hadapan Kapolsek Cakung, pelaku PCR mengaku menerima pekerjaan mengedarkan pil ekstasi itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama adiknya berinisial DAJ.

“Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari bersama adik saya,” kata PCR.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *