Tribratanews – Kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 kembali dilakukan oleh Polsek Kramatjati dan Satpol PP, pada Kamis (17-02-2022).
Kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.3 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 yang dipimpin oleh Kanit Provos Ipda Abdullah dan melibatkan 14 personel
“Sasar tempat berkerumunnya warga yang masih beroperasi di jam yang sudah di tentukan oleh pemerintah agar kembali kerumah masing-masing,” jelas Ipda Abdullah.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus covid-19 serta untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi virus covid-19 di wilayah Kramatjati, operasi tersebut dilaksanakan dengan cara mobile.
Seperti di Jalan Raya Mayjend Sutoyo, Kedei Warung Kopi Pms, Kedei Kopi Ari Hersahada, Kedei Kopi Perjumpata, Kedei Minuman Bandrek, Lapo Codian, Cafe Sirma.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas memberikan himbauan dan memberi tindakan teguran kepada warga yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dan protkes covid-19 secara humanis.
Usia pelaksanaan kegiatan PPKM level-3 selesai seluruh personil melanjutkan kegiatan KRKYD operasi cipkon malam yang di tingkatkan, untuk mengantisipasi kerawanan tawuran dan teror di wilayah kramajati.