Tribratanews, Jakarta – Anggota Kepolisian Sektor Ciracas melakukan cek TKP terkait adanya laporan pencurian di Blok Duku RT 01, RW 10 Kel, Cibubur Kec. Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (01-07-2024).
Bermula pihak kepolisian menerima laporan dari warga atas nama Ibu Nova ke Ka Siaga Mabes Polri melalui 110 tentang adanya pencurian besi rangka motor dan velk motor milik inisial DA warga Blok Duku, Kel,Cibubur Kec,Ciracas Jaktim.
Setelah dilakukan pengecekan ke TKP, pimpinan Iptu I Made Nuja bersama piket Reskrim, Bimas, bahwa benar pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024, Jam.23.00 WIB, ada perkara pencurian besi rangka motor dan velk motor.
Menurut keterangan dari korban dan saksi Muhammad Rizski Fahrozi, bahwa besi rangka motor dan velk motor ada di depan bengkel, padahal sebelumnya ada di dalam bengkel. Dan ada pelaku AS (seorang pemulung) ada di depan bengkel. Dan selanjutnya pelaku ditanya tidak mengaku melakukan pencurian barang tersebut dan ditanya lagi akhirnya pelaku mengakui akan mencuri barang besi rangka motor dan velk motor.
Selanjutnya korban dan saksi mengamankan pelaku AS (20) dan melaporkan kejadian itu ke 110 Mabes Polri.
Menerima laporan itu, piket pengendali Iptu I Made Nuja, piket Reskrim dan Bimas Cibubur datang ke TKP dan selanjutnya membawa korban dan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Ciracas Jakarta Timur.
Kerugian besi bekas, namun korban membuat surat pernyataan tidak menuntut ke pelaku karena barang yang akan dicuri adalah besi bekas atau rongsok.