Tribratanews – Kepolisian Sektor Cipayung, melakukan operasi yustisi bersama unsur 3 Pilar, dalam rangka penerapan Prokes Covid-19 PPKM, Free Night Crowd dan kamtibmas di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada Minggu (20-02-2022) dini hari.
Operasi gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Pokdarkamtibmas tersebut, dipimpin oleh Waka Polsek Cipayung AKP Maryoto, SH., MH, dibawah kendali Kapolsek Cipayung Kompol Bambang Cipto W, SH.
Hadir juga Kanit Reskrim AKP Maryono, SH, Kapolsubsektor Lubang Buaya, Iptu Budi Hartono, Kapolsubsektor TMII, IPTU Sudirman, SH, IPTU Ibnu Choirul, SH, Kanit Provost, IPDA Subandi,
Kapolsubsektor Pondok Ranggon, IPDA Qomar Ch, Panit Binmas IPDA Jose, Sinurat, SH, Panit Samapta IPDA I Wayan Merta, SH, dan Kapolsubsektor Gempol_ Aiptu Iswandi.
Adapun sasaran petugas dalam operasi ini rumah makan / restoran, tempat hiburan / kafe dan tempat kerumunan warga lainnya yang dilakukan dengan berpatroli secara mobile.
Seperti di Jl. Raya Hankam – Pintu 1 TMII – Jl. Raya Hankam – Jl. Setu Cipayung – Jl. Cilangkap Raya – Jl. Raya Pdk Ranggon
Dalam giat itu petugas melakukan pengecekan dan peneguran terhadap kafe – kafe dan tempat hiburan yang kedapatan masih beroperasi diluar ketentuan PPKM level 2 dengan humanis
Teguran secara lisan dan tertulis terhadap adanya pelanggaran prokes covid bagi pemilik usaha maupun warga
Dan melakukan pembubaran adanya kerumunan pedagang dan warga.