Tribratanews, Jakarta – Kepala Kepolisian Sektor Jatinegara Kompol Tuti Aini menghadiri mediasi yang ke 5 antara pihak Ibu Puji dan pihak Bapak Sidik, tentang penutupan jalan di RT 07,09 RW 009 kel. Cililitan Kec. Kramatjati Jaktim (yang sempat viral) di Aula Rapat Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, pada Rabu (07-08-2024).
Rapat koordinasi tindak lanjut pengaduan warga terkait penutupan akses jalan di wilayah RT. 007 RW. 09 Kelurahan Cililitan itu dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Kapolsek Metro Kramat Jati, Danramil 05 Kramat Jati, Wakil Camat, Lurah Kelurahan Cililitan, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kasatpol PP Kecamatan, Kasektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan, Kasatpel Sosial Kecamatan, Kasatpel Bina Marga Kecamatan 11. Kasatpel Sumber Daya Air Kecamatan, Ketua FKDM Kec. Kramat Jati, Ketua FKDM Kel. Cililitan, Ketua LMK RW 09 Kel. Cililitan, Ketua RW 09 Kel. Cililitan, Ketua RT 007 / RW 09 Kel. Cililitan, Ketua RT 009/ RW 09 Kel. Cililitan 18. Bapak FR. Bhaskoro, SE, SH, Ibu Herni (Staf Ahli Bapak Dwi Rio Sambodo), Bapak M. Sidik (RT 007/09 Kel. Cililitan) Bapak Maulana (RT 007/09 Kel. Cililitan), Bapak M. Haidir (RT 007/09 Kel. Cililitan), Bapak Idris (RT 007/09 Kel. Cililitan), Ibu Puji Rahayu (RT 009/09 Kel. Cililitan, lbu Sri Sulastri (RT 009/09 Kel. Cililitan), lbu Supriyanti (RT 009/09 Kel. Cililitan), Bapak Supriyadi (RT 009/09 Kel. Cililitan), Bapak Sriyanto (RT 009/09 Kel. Cililitan).
Tanggapan dari pihak Bapak Sidik
1. Bapak Sidik tetap akan menutup akses jalan karena beliau berpegang bahwa tanah tersebut adalah warisan dari orang tuanya dan tanah itu sah adalah miliknya sesuai dengan surat-surat hak kepemilikan tanah.
2. Saya sudah terlalu sakit hati dengan pemberitaan yang viral di media sosial yang seolah-olah kami yang bersalah dan berita tersebut memojokkan kami
3. Sebelumnya lahan tersebut ada akses jalan lewat belakang yang mana jalan tersebut malah mereka jual.
4. Saya akan membuka tembok tersebut dengan syarat-syarat yang saya berikan
Tanggapan Ibu Puji yang diwakili oleh Pengacaranya Baskoro, SH.
1. Hubungan fungsi sosial hak atas tanah ditetapkan secara tegas dalam ketentuan hukum tanah nasional Pasal 6 dan Pasal 8 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yaitu : Pasal 6 berbunyi : Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
2. Secara jelas dan tegas disebutkan pada Pasal 6 UUPA, bahwa ‘semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial’. Hal ini menunjukkan bahwa hak atas tanah tidak dibenarkan apabila dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
3. Kami sebagai wakil dari pihak Bu Puji sekali lagi atas dasar kerendahan hati Kami memohon agar tembok tersebut bisa dibuka dan menjadikan akses bagi keluarga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut
4. Karena di lingkungan tersebut banyak sekali orang tua yang dan warga sekitar yang membutuhkan akses melalui jalan tersebut, mohon kiranya bisa dipertimbangkan kembali.
Tanggapan Camat Kramatjati.
1. Saya mengucapkan terima kasih atas tamu undangan yang hadir dalam rapat Tindak Lanjut Pengaduan Warga terkait Penutupan Akses Jalan di wilayah RT. 007 RW. 09 Kelurahan Cililitan.
2. Dalam suatu musyawarah harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak dalam hal ini dari pihak Ibu Puji maupun dari pihak Bapak Sidik.
3. Dalam kehidupan bertetangga hendaknya kita saling menghormati satu sama lain agar tidak terjadi permasalahan-permasalahan sehingga menimbulkan konflik.
4. Untuk batas-batas tanah, pembagiannya harus jelas batas-batasnya jangan sampai di kemudian hari ada keraguan atau kerancuan yang ditimbulkan.
5. Dari hasil slide antara objek pajak yang dibayarkan dengan objek yang sebenarnya berbeda Ini mesti direvisi kembali.
6. Hubungan fungsi sosial hak atas tanah ditetapkan secara tegas dalam ketentuan hukum tanah nasional Pasal 6 dan Pasal 8 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yaitu : Pasal 6 berbunyi : Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial
Tanggapan Kapolsek Kramatjati
1. Saya selaku Kapolsek Kramatjati dalam permasalahan ini tidak membela dari pihak Bapak Sidik maupun Ibu Puji karena mereka adalah warga saya yang tetap harus saya layani lindungi.
2. Setelah saya mempelajari tentang permasalahan yang terjadi antara pihak Ibu Puji maupun Bapk Sidik. Saya mengharapkan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak Ibu Puji maupun dari pihak Bapak Sidik karena hidup bertetangga itu seyogyanya saling menghargai dan menghormati dan saling menolong
4. Karena kita tidak tahu kedepannya karena tetangga itu adalah orang yang terdekat kita atau saudara terdekat jika kita terjadi apa-apa yang membutuhkan orang lain.
5. Semoga di rapat yang kelima atau rapat terahir dapat jalan keluar dan pihak Ibu Puji maupun pihak Bapak Sidik dapat berdamai antara kedua belah pihak
6. Mari kita menjaga kenyamanan jangan sampai timbul ketidaknyamanan dalam hidup bertetangga.
7. Saya berharap Pak Sidik bisa berbesar hati dan bisa membukakan tembok jalan bagi warga dan pihak Bu Puji.
8. Saya sebagai Kapolsek Kramatkati dengan kerendahan hati memohon kepada Pak Sidik supaya bisa memaafkan jika mungkin ada tetangga yang selama ini membuat Bapak Sidik menjadi tersinggung.
Kesimpulan rapat
1. Akan adanya nota kesepakatan, perjanjian, pernyataan dari kedua belah pihak yang nantinya akan dituangkan diatas kertas dan ditandatangani bersama disaksikan Camat, Kapolsek, Lurah, RW, RT, Sambil menunggu kesepakatan dibuat
2. Dari pihak Pak Sidik Bersedia membuka akses jalan yang di tembok olehnya tetapi hanya setengah dahulu, kalau kesepakatan sudah ditandatangani baru akan dibuka lebar sehingga akses jalan lancar
3. Dari pihak kecamatan
– pihaknya akan terus memfasilitasi permasalahan yang terjadi sampai selesai.
– Pihak Kel akan membantu membongkar tembok yang menghalangi akses jalan warga didampingi oleh pihak Pak Sidik
– Hubungan fungsi sosial hak atas tanah ditetapkan secara tegas dalam ketentuan hukum tanah nasional Pasal 6 dan Pasal 8 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yaitu : Pasal 6 berbunyi : Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial
– sebagai jalan akses sosial bilamana, ada kebakaran, orang sakit dll.