Kepolisian Sektor Kramatjati Lakukan Pengamanan Aksi Damai Pemasangan Plang Pemberitahuan Publik

  • Bagikan

Tribratanews, Jakarta – Kepolisian Sektor Kramatjati melakukan pengamanan dan monitoring aksi damai pemasangan plang pemberitahuan publik di Lembaga Pelopor, Jl. Mayjen Sutoyo By Pass No.22, RT.09 RW.07, Kel. Cawang, Kec. Kramatjati, Jakarta Timur, pada Rabu (28/08/2024).

Kegiatan pengamanan ini dipimpin oleh Kapolsek Kramatjati, Kompol Hj. Tuti Aini, SH., MSI, dengan melibatkan 36 personil gabungan dari Polres Jaktim (12 personil) dan Polsek Kramatjati (24 personil).

Kapolsek Kramatjati AKP Abdurrahman saat memimpin apel pagi pengamanan tersebut mengingatkan kepada anggota agar tidak membawa senjata api dan bertindak secara humanis serta tidak terprovokasi. Semua anggota ditempatkan sesuai dengan ploting yang telah ditentukan.

Dalam aksi tersebut, dilakukan mediasi antara perwakilan Abdul Basir Latuconsina, SH, yang diwakili oleh Sdr. Philips, dan pihak Sdr. Demianus Marian, Wawan Irianto, S.E., S.H., serta Yorimto. Mediasi ini dipimpin oleh Kapolsek Kramatjati, Kompol Hj. Tuti Aini, SH., MSI. Hasil mediasi menekankan pentingnya koordinasi lebih lanjut untuk penyelesaian masalah.

Perwakilan Abdul Basir Latuconsina, Sdr. Philips, menyatakan bahwa mereka hadir berdasarkan perintah kuasa hukum dan meminta jadwal untuk bertemu serta berdiskusi dengan kuasa hukum yang difasilitasi oleh kepolisian.

Sementara itu, perwakilan Demianus Marian, Wawan Irianto, SE, SH dan Yorimto menyampaikan bahwa mereka telah mengelola lahan sejak 2016, menghadapi somasi dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris, serta insiden perusakan plang.

Mereka juga menyebutkan bahwa Fatwa Waris telah dimusnahkan oleh pengadilan agama di Ciamis dan meminta agar proses hukum yang telah dilaporkan tetap diselesaikan.

Kapolsek Kramatjati, Kompol Hj. Tuti Aini, SH, MSI, mengimbau agar semua pihak menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan mencari solusi.

Kapolsek juga memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar di Polres atau Polda dan memastikan proses hukum terkait penganiayaan akan dilanjutkan sesuai prosedur. Kapolsek juga mengingatkan agar kedua belah pihak menjaga situasi tetap kondusif.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *