Tribratanews-Sidrap, Kapolres Sidrap, Akbp Dr. Fantry Taherong, S.H, S.I.K, M.H, menekankan pentingnya keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sidrap. Hal ini disampaikan melalui Wakapolres Kompol Ahmad Rosma, S.H. dan Kasat IK dalam rapat koordinasi persiapan kampanye dan pembahasan dana kampanye yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap.
Kapolres Sidrap menegaskan bahwa setiap kegiatan kampanye, termasuk rapat umum, kampanye dialogis, dan rapat terbatas, wajib memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polri minimal 7 hari sebelum kampanye dimulai. Hal ini sesuai dengan Perpol No. 6 Tahun 2012 dan Perpol No. 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan STTP pada Kampanye Pilkada.
Selain itu, Kapolres Sidrap juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan kepentingan orang lain selama kampanye. Ia meminta agar kegiatan kampanye tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan kericuhan yang dapat menurunkan simpati masyarakat terhadap pasangan calon.
Untuk mengantisipasi penyebaran hoax dan ujaran kebencian, Kapolres Sidrap telah mengaktifkan Tim Patroli Cyber di Polres Sidrap. Tim ini akan bertugas memantau dan menindaklanjuti penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian baik di dunia maya maupun secara langsung.
Kapolres Sidrap juga berpesan kepada seluruh relawan, pendukung, dan partai pengusung untuk menjaga iklim politik yang sehat dan kondusif. Ia meminta agar semua pihak taat dan tertib dalam setiap aktivitas kampanye dan menghindari perbuatan yang kontraproduktif dan melanggar hukum.
“Semoga Pilkada Sidrap berjalan Romantis dan Bahagia,” ujar Kapolres Sidrap, yang disambut tepuk tangan meriah dari para peserta rakor.
“Jaga habluminannas dan habluminallah sehingga tidak gampang tersulut emosi dan provokasi” (*)