Tribratanews.id – Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Sinjai Berhasil meringkus pelaku pencurian uang yang terjadi pada hari Kamis 26 September 2024 sekitar pukul 17.30 wita di BTN Graha Aisya jalan Sam Ratulangi Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH., S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menjelaskan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Perm. JF, (23) tahun, pek. IRT, alamat jalan Bulu Lasiai Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, dan seorang pria berinisial YT, (28) tahun, pek. wiraswasta, alamat jalan Pongtiku, Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 234 / IX / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 26 September 2024 atas korban lel. A. Muslim Syahidin, 65) tahun, pek. pensiunan PNS, Alamat jalan Jendral Sudirman, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.
Awalnya, korban menyimpan uangnya di dalam tas yang kemudian diletakkan di bagasi motor. Motor tersebut diparkir di pekarangan rumah korban. Saat korban hendak keluar rumah, ia mendapati bagasi motornya dalam keadaan terbuka, dan tas yang berisi uang tersebut sudah hilang. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan melaporkannya ke Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, Tim resmob Sat Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, Pada hari Kamis (26/9) sekitar pukul 02.00 wita, Tim Resmob Polres Sinjai mendatangi rumah pelaku, namun pelaku tidak ditemukan di tempat. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 13.20 wita Tim Resmob Polres Sinjai melakukan penyisiran di BTN Lappa dan sekitaran Kota Sinjai. Tak lama kemudian, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku terlihat melintas di Jalan Bulu Lasiai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Kurang dari 24 jam, Tim Resmob Polres Sinjai pun melakukan pengejaran yang mengarah ke Kabupaten Bone. Sesampainya di Dusun Lappa Mancelling, Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, tim melakukan penghadangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama dengan suaminya. jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, Perempuan JF, mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah), yang disimpan di bawah sadel motor korban. Selain itu, Lelaki YT juga mengakui melihat uang tersebut berada di dompet milik Juleha Fitriani dan turut serta menikmati sebagian dari uang hasil pencurian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp 840.000 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah), satu unit sepeda motor merk Genio berwarna hitam, satu botol anggur merah, satu botol anker, dan satu buah kartu XL, di mana semua barang ini didapatkan dari hasil pencurian.
Selain itu, diketahui bahwa uang tunai sejumlah Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) hasil pencurian telah digunakan untuk berbagai keperluan. Rinciannya sebagai berikut: Rp 425.000 digunakan untuk membayar koperasi, Rp 1.100.000 untuk membayar Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI, Rp 6.900.000 untuk melunasi KUR di bank syariah, Rp 500.000 diberikan kepada orang tuanya, Rp 250.000 untuk membayar penginapan, dan Rp 100.000 digunakan untuk membeli minuman.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.