Polsek Cipayung Berikan Himbauan kepada Siswa MTsN 30 untuk Cegah Tawuran dan Penyalahgunaan Obat Terlarang

  • Bagikan

Tribratanews, Jakarta – Polsek Cipayung kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah. Bhabinkamtibmas Kelurahan Munjul, yang diwakili oleh petugas dari Polsek Cipayung, memberikan himbauan kepada siswa MTsN 30 di Jl. Masjid Al Akbar, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat siang, 11 Oktober 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Mantap dan Taktis yang digagas oleh Kapolres Metro Jakarta Timur.

Dimulai pukul 13.45 WIB, sosialisasi ini berlangsung selama kurang lebih 45 menit, dengan fokus utama memberikan penyuluhan kepada para siswa agar terhindar dari berbagai pengaruh negatif, seperti tawuran antar pelajar dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para siswa.

Pertama, mereka diminta untuk selalu fokus pada kegiatan belajar dan aktif berpartisipasi dalam ekstrakurikuler maupun aktivitas positif lainnya. “Pandai memilih teman bergaul adalah salah satu cara untuk terhindar dari pengaruh negatif,” tegas Bhabinkamtibmas.

Kedua, para siswa diingatkan untuk menghindari kebiasaan berkumpul atau nongkrong di luar jam belajar, terutama jika kegiatan tersebut tidak memiliki manfaat. “Sering kali, nongkrong bisa berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tawuran atau kenakalan remaja lainnya,” ujar petugas.

Poin berikutnya yang disampaikan adalah terkait tawuran. Para siswa diimbau agar tidak ikut bergabung dengan kelompok remaja yang sering melakukan tawuran. Petugas menegaskan bahwa baik pelaku maupun korban tawuran akan dikenai sanksi hukum pidana.

Tak kalah penting, himbauan juga diberikan terkait bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti Teamadol, Excimer, Alprazolam, dan Dekstrometorfan, yang mengandung zat narkotika dan dapat menyebabkan konsekuensi pidana.

Sebagai penutup, petugas meminta para siswa untuk segera melapor jika menemukan titik kumpul remaja yang berpotensi menimbulkan keributan. Mereka bisa menghubungi Bhabinkamtibmas di nomor 081382189519 atau melapor langsung ke kantor polisi terdekat.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan kondusif dan mendapat sambutan baik dari pihak sekolah maupun para siswa. Upaya preventif ini diharapkan dapat menekan angka kenakalan remaja di wilayah Cipayung, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekolah.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *