Tribratanews, Jakarta – Polsek Pademangan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 21 Juli 2022 di depan Masjid Jami Al-Iksan, Pademangan Timur. Korban, Linda Rachmawati, meninggal dunia akibat luka berat di kepala yang dialaminya setelah ditarik oleh pelaku saat mempertahankan handphone miliknya, Jumat (25/10/2024).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi menjelaskan, pelaku yang diketahui bernama DLL, berhasil ditangkap pada 19 Oktober 2024 setelah dua tahun tiga bulan melarikan diri. DLL ditangkap di rumahnya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan DLL dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam serta pengejaran berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Saat ditangkap, DLL mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.
Kasus ini bermula saat Linda Rachmawati sedang menggunakan handphone di pinggir jalan. Tiba-tiba, DLL yang melintas menggunakan sepeda motor langsung menarik handphone Linda. Linda berusaha mempertahankan handphone miliknya, namun DLL tetap memacu kendaraannya sehingga Linda terseret dan terbentur rambu kejut,” terang Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi.
Lanjut dia, akibat kejadian tersebut, Linda mengalami koma dan harus menjalani operasi bedah kepala. Meskipun dirawat selama tiga bulan di RS Koja, Linda akhirnya meninggal dunia sehari setelah pulang dari rumah sakit.
“Saat itu, pelaku menarik motor atau baju korban, namun yang terpegang adalah tasnya,” ujarnya.
“Di dalam tas itu berisi dompet dan juga identitas dari pelaku. Saat itu juga, tim gabungan dari Polsek Pademangan dan Polres Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan.”
Upaya-upaya dilakukan selama hampir dua tahun, hingga akhirnya kami mendapat informasi bahwa tersangka muncul kembali di daerah Warakas,” jelas Wakapolres .
“Kami langsung melakukan penangkapan dan Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan.” Tegasnya.
Setelah kejadian, DLL menjual kendaraan pribadinya yang digunakan dalam aksi kejahatan dan melarikan diri ke berbagai wilayah, termasuk Karawang dan Tegal, sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta.
Polsek Pademangan saat ini sedang memproses DLL atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Terhadap tersangka, kami kenakan pasal 365 dan 362 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.
“Kasus ini sangat menyentuh, karena korban dirawat selama tiga bulan di rumah sakit dengan kondisi tidak sadar diri. Semoga korban mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Sementara itu Dody, suami korban mengucapkan banyak terima kasih kepada tim jajaran Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara sudah berhasil menangkap pelaku , selama 2 tahun pelaku buronan tapi saat ini saya udah lega karena pelaku sudah tertangkap.
Ia juga menambahkan, ini semua berkat tim Polsek Pademangan yang sudah bekerja keras menangkap pelaku, ” pungkas Dody.