Tiga Pilar Kecamatan Jatinegara Gelar Operasi PPKM, Warga Pelanggar Dikenai Sanksi Sosial

  • Bagikan

Tribratanews – Unsur tiga pilar Kecamatan Jatinegara kembali melakukan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat dan penegakan Pergub DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, pada Senin (15-011-2021).

Operasi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di wilayah, Jatinegara Jaktim ini merupakan sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi virus covid-19 / corona, di wilayah Kec. Jatinegara Jaktim.

Operasi yang dilaksanakan di Jl.Jatinegara Barat Kel Kmp Melayu Kec.Jatinegara Jakarta Timur tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma, Sh, Camat Jatinegara, Endang Sofyan, dan Danramil Jatinegara, Mayor Czi Jarmadi.

Belasan personel gabungan TNI, Polri, Sarpol PP, Dishub, yang terlibat dalam giat itu menyasar dan melakukan penegakan PPKM level i terhadap masyarakat pelanggar protokol kesehatan covid – 19 di wilayah kec jatinegara dengan cara patroli mobil seperti di Jl.Jatinegara Barat Kel Kampung Melayu Kec.Jatinegara Jakarta Timur.

Sedikitnya ada enam warga yang kedapatan oleh petugas melakukan pelanggaran PPKM. Dan oleh petugas enam orang tersebut dikenakan sanksi sosial. Kegiatan pendisiplinan ini pun dilakuian sebagi upaya untuk mencegah penularan covid 19.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *