Tribratanews – Belasan personel gabungan unsur tiga pilar Ciracas bersama Polsek Ciracas menggelar operasi yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 dan Penerapan PPKM Level 2 wilayah Kecamatan Ciracas Jaktim, pada Selasa (06-12-2021).
Kanit Intelkam Polsek Ciracas Iptu Strisno yang memimpin kegiatan itu mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan di lima lokasi di wilayah Ciracas.
Diantaranya di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jl Makmur Rw 02 Susukan, Jl Raya Penganten Ali Depan Kecamatan Ciracas, Jl Persahabatan Rt 10/08 Kelapa Dua Wetan, dan di Jl Raya Lapangan Tembak, Cibubur
Selain memberikan imbauan ke warga agar selalu mengenakan masker, biasakan cuci tangan dengan air dan sabun / handsanitizer serta menjaga jarak minimal 1meter, petugas juga memberikan sanksi sosial kepada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sedikitnya ada 19 orang yang melakukan pelanggaran dan terjaring petugas. Dimana mereka tidak memakai masker saat berada di luar rumah atau di tempat umum. Untuk memberikan efek jera kepada para ppelanggar, dikenakan sanksi sosial membersihkan jalananan. Dan menegur 30 orang.
“Giat Operasi yustisi ini dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid 19 dan Penerapan PSBB Wilayah Kecamatan Ciracas. Secara keseluruhan giat operasi yustisi, berlangsung dengan aman dan lancar” pungkas Iptu Sutrisno.