Tribratanews – Menyalahi aturan, sejumlah atribut yang berada di Gardu Pos FBR 0221 Jl. A Yani Rt 20 Rw 10 Kel. Utan Kayu Utara Kec. Matraman Jaktim terpaksa diturunkan.
Selain menurunkan atribut, Pos Gardu tersebut juga akan dialih fungsikan menjadi pos kamling warga
Penertiban ini dilakukan setelah, Kanit Samapta, Kanit Intelkam dan Kanit Binmas Polsek Matraman bersama Bhabinkamtibmas Polsek Matraman memberikan imbauan kepada pengurus Pos Gardu FBR 0221 bapak Asep selaku Wakil Ketua FBR Gardu 0221.
“Di himbau agar menurunkan bendera serta beberapa atribut ormas yang menempel atau terpasang di. pos gardu Ormas atau LSM yang terletak atau berdiri di tempat fasilitas umum (melanggar),” jelas Kanit Intelkam.
Giat tersebut secara langsung di berikan pengertian agar pengurus sendiri secara sadar bahwa perbuatan atau memasang atribut ormas yang di fasilitas umum adalah tindakan pelanggaran. Setelah diimbau pihak pengurus dan anggota menurunkan sendiri atribut ormas tersebut.
“Himbauan dapat dipahami dan atribut ormas berhasil di turunkan oleh pengurusnya sendiri bersama anggotanya. Untuk selanjutnya Pos Gardu akan dialih fungsikan menjadi Pos Kamling warga,” pungkas Kanit Intelkam Polsel Matraman.