Tribratanews – Telah dilaksanakan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 sesuai dengan Pergub DKI Jakarta no.3 tahun 2021 tentang PPKM level 2.
Operasi itu dipimpin oleh Ipda Hendra Saragih, SH dengan melibatkan 50 perosnel gabungan.
Operasi itu menyasar tempat berkerumunnya warga yang masih beroperasi di jam yang sudah di tentukan oleh pemerintah agar kembali kerumah masing-masing.
Maksud & Tujuan, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran pandemi virus covid-19 serta memutus mata rantai penyebaran pandemi virus covid-19 di wilayah kec. kramatjati Jakarta Timur.
Kegiatantm tersebut dilaksanakan dengan cara mobule dan membubarkan kerumunan secara humanis kepada masyarakat.
Seperti di Roti Panggang AC Jl. Raya Condet, Jln. raya mayjend sutoyo, Kedei / warung kopi pms, Kedei Kopi Ari Hersahada, Kedei Kopi Perjumpata, Kedei Minuman Bandrek, Lapo Codian, dan Cafe Sirma.
Hasil dalam pelaksanaan kegiatan telah memberikan himbauan dan memberi tindakan teguran kepada warga yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dan protkes covid-19 secara humanis serta memberikan masker kepada masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan ppkm level-2 selesai seluruh personil melanjutkan kegiatan KRKYD / ops cipkon malam yang di tingkatkan, untuk mengantisipasi kerawanan tawuran dan teror di wilayah kramajati.