Tribratanews – Anggota Polsek Kramatjati melakukan operasi penerapan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 (PPKM level 2 ) di wilayah hukum Polsek Kramatjati Jakarta Timur, pada Senin (11-04-2022).
AKP Sugianto yang memimpin apel ini
dilakukan dengan humanis dan persuasif dan dan tetap memjaga kesehatan dengan sasaran tempat berkerumun warga (Cafe, Mall, Pasar Tradisional, Warung dan Kaki Lima).
Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus covid-19 serta memutus mata rantai penyebaran pandemi virus covid-19 di wilayah Kec. Kramatjati Jakarta Timur yang dilakukan secara mobile.
Yakni, di Jln raya bogor – Jln raya mayjend sutoyo – Jln raya dewisartika – Jln raya cililitan besar – Jln raya bogor – Jln raya pondok gede (Tl keramik).
Penindakan dilakukkan di Jl.Raya Mayjend Sutoyo Samping gedung ASABRI Kel. Cawang Kec. Kramat jati Jakarta Timur, Kedei / Warung Kopi Pms.l, Kedei Kopi Ari Hersada. Kedai Kopi Perjumpata. Kedai Bandrek Halkit Situmorang. Lapo Codia. Cafe Sirma. Cafe Cargo.
Hasil dalam pelaksanaan kegiatan telah memberikan himbauan, membubarkan kerumunan, serta menutup dan memberi tindakan teguran kepada pemilik cafe/warung dan pengunjung yang tidak mematuhi protkes covid-19 secara humanis