Tribratanews – Polsek Kramatjati melakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat level 2 di wilayah hukum Polsek Kramatjati Jaktim, pada Senin (18-04-2022) malam.
Kuat Personil dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat Level 2 tersebut melibatkan sekitar 12 ( Dua Belas ) Personil ,gabungan Polri dan Satpol PP.
Operasi tersebut dilakukan dengan berpatroli kewilayahan dengan rute, Jl.Raya Bogor ~ Jl.Mayjen Sutoyo ~ Jl.SMA XIV ~ Jl.Dewi Sartika ~ Jl.Raya Bogor ~ Finish Mako Polsek Kramatjati.
Kegiataan ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan warga seperti di mall, pasar tradisional, restoran, coffe cafe, warung dan kaki lima.