Tribratanews – Unsur Tiga Pilar Ciracas melakukan operasi Yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan penerapan PPKM Level 2 di wilayah Kecamatan Ciracas Jaktim, pada Sabtu (11-12-2021).
Selain memberikan imbauan selalu mengenakan masker, kebiasaan cuci tangan dengan air dan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak minimal 1Meter, dalam operasi itu juga menegur dan memberikan sanksi kepada pelanggar.
Sebanyak 38 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub yang terlibat dipimpin oleh Kanit Propam Iptu Tri Kuswanta, menyasar di lima lokasi rawan pelanggaran.
Diantaranya, di Jl.Raya Bogor Gdg.Air Kel.Rambutan, Jl.Tanah Merdeka Kel. Susukan, Jl.Raya Ciracas Kel.Ciracas Kel. Ciracas, Jalan.PKP Kel.KDW serta di Jl.Lap.Tembak Kel.Cibubur.
Adapun hasil keseluruhan giat operasi yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 dan penerapan PSBB di wilayah Kecamatan Ciracas itu 16 orang dikenakan sanksi sosial dan menegur 25 orang.