Tribratanews – Sebanyak 51 orang warga dikenai sanksi sosial karena kedapatan tidak memakai masker pada saat petugas unsur tiga pilar Jatinegara melakukan operasi yustisi di depan Mall Bassura City Jalan Basuki Rahmat Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Jakarta Timur, pada Jumat (0-01-2021).
Selain dikenai sanksi sosial dengan menyapu jalanan, petugas juga melakukan peneguran kepada puluhan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid 19 dan memberikan sanksi denda senilai Rp 250.000.
Iptu Agus Adji, SH yang memimpin operasi itu, didampingi Panit Binmas Ipda Setio Prabowo, SH mengungkapkan, operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di wilayah Kecamatan Jatinegara khususnya dengan melibatkan 34 personel gabungan.
Sslain melakukan tindakan, petugas juga memberikan imbauan dan sosialisasi di lokasi rawan kerumunan para pedagang/pemilik usaha dan kantong-kantong sentra ekonomi.