Tribratanews – Unsur tiga pilar Ciracas menggelar apel dalam rangka penegakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat) Covid-19 di halaman kec. Ciracas Jaktim, pada Kamis (14-01-2021).
Sebanyak 38 personil, yang mengikuti apel itu dipimpin oleh Camat Ciracas, Mamad didampingi Panit Binmas Iptu Sriyanto, Panit Sabhara Iptu Goro, Sekcam Ciracas, Kasatpol PP, Kpl Puskemas Kecamatan Ciracas.Dr. ibu. Sunersih.
Usai menggelar apel dilakukan penertiban di areal komplek pertokoan Cibubur Indah Kel Cibubur.
Dimana teguran tertulis terhadap Bank BNI kerena tidak ada pembatasan jumlah nasabah didalam ruangan.
Penertiban di areal komplek pertokoan Cibubur Indah Kel Cibubur, dengan hasil teguran tertulis terhadap Bank Bukopin karena tidak ada pembatasan jumlah nasabah didalam ruangan.
Penertiban di areal komplek pertokoan Cibubur Indah Kel Cibubur, dengan hasil teguran lisan terhadap Bank BCA karena tidak ada pembatasan jumlah nasabah didalam ruangan.