Tribratanews – Unsur tiga pilar Ciracas menggelar rapat kordinasi terkait penanganan kasus covid-19 di Kel.Cibubur Kec.Ciracas Jaktim, pada Jumat (15-01-2021).
Rapat 3 Pilar ini membahas pembentukan Kampung Tangguh Jaya dibRw.012 Kel.Cibubur Kec.Ciracas Jaktim.
Dalam rapat itu hadir, Kapolsek Ciracas, di wakili Waka Polsek, AKP Toto Pangestu.SH, Kanit Binmas, Iptu Heru Siswanto.SPd.MM, Wakil Camat, Rudy Syahrul, Kasipem, Sridaljoko,
Lurah Cibubur, Sapto.MM, Puskesmas Cibubur, Dr.Melisa, Kanit Sabhara, AKP Zanto, Panit Binmas, Iptu Sriyanto.Spd, Binmas dan Babinsa Kel.Cibubur dan para Ket.RW 01 s/d 014 Kel.Cibubur.
Dalam sambutan Wakil Camat Ciracas, Rudy Syahrul menyampaikan, pembemtukan Kampung Tangguh ini untuk memutus mata rantai penularan Virus Covid-19.
Kita harus tetap semangat. Kepada para Ketua RW dan Ketua Gugus depan, dengan jagan bosan-bodan menyampaikan pesan/ imbauab kepada masyarakat terkait Covid-19,” imbau Camat.
Sementara itu, Waka Polsek Ciracas AKP Toto Pangestu.SH menyampaikan Kampung Tangguh di bentuk merupakan terobosan Kapolda Metro Jaya untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
Kampung Tangguh Jaya di bentuk dimana wilayahnya termasuk zona merah yang data di dapat dari Puskesmas wilayah. Saat ini situasi tidak bisa, dimana penyebaran Covid-19 semakin tinggi, untuk itu kita tidak bosan-bosan bersama unsur 4 Pilar memberi Himbauan Covid-19,” pintah Waka Polsek Ciracas.
Terkait pasien covid kata Lurah Cibubur Sapto, ada warga yang terpapar Covid-19 melakukan somasi kepada Ketua RT karena tidak terima dirinya yang terpapar Covid-19 di publikasikan dan yang bersangkutan melaporkan dengan tuntutan pencemaran nama baik.
Untuk diketahui,
1. Kampung Tangguh di bentuk di mana wilayah Zona Merah Covid-19.
2. Kampung Tangguh di bentuk untuk menekan atau memutus mata rantai Virus Covid-19.
3. Untuk mengetahui perkembangan warga baik yang positif maupun yang di Isolasi rumah sakit atau mandiri.
4. Meningkatkan kesehatan, ekonomi dan keamanan.